Wartasulselnews.com – Jelang bulan suci ramadhan,Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lalabata kerjasama dengan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) melakukan berbagai persiapan. Salah satunya dengan memberikan pembekalan kepada takmir (pengurus) Masjid se-kecamatan Lalabata,Sabtu (17/2/2024) di Aula Kantor UPK Kacamatan Lalabata.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Baznas Soppeng, Km.Satturi,Ketua Upz Kecamatan Lalabata Km.Haderi,Kakan Kemenag Soppeng yang di wakili oleh Kepala Penyelenggara Zakat Wakaf Muhammad Yunus, Kepala KUA Kecamatan Lalabata, Muh.Yunus,Kasi Bimas Islam H.Andi Darwis.
Sebelum memberikan materi pembekalan, kepala KUA Kecamatan Lalabata Muhammad Yunus memperkenalkan dirinya, bahwa ia menjabat sebagai kepala KUA yang baru di Kecamatan Lalabata .
Sementara Ketua Baznas Soppeng Satturi, mengajak pengurus Masjid untuk melaporkan keadaan keuangan Masjid melalui aplikasi yang di luncurkan oleh Baznas Soppeng.
“Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) meluncurkan aplikasi Menara Masjid. Aplikasi ini akan memudahkan para pengurus Masjid atau Musalah dalam mengelola tempat ibadah terutama dalam pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah,”kata Satturi.
Satturi menjelaskan bahwa dengan Aplikasi ini, pengurus Masjid jadi lebih mudah dalam membuat laporan keuangan Masjid, selain itu aplikasi ini juga mempermudah kami untuk melihat potensi – potensi Zakat dan Infak di sekitar Masjid,jelasnya.
Sementara Kepala Kemenang Kabupaten Soppeng yang di wakili oleh Kepala Penyelenggara Zakat Wakaf Muhammad Yunus mengutarakan bahwa,masjid merupakan tonggak paradaban islam, menjadikan masjid sebagai pusat ibadah dan ritual keagamaan umat Islam, juga menjadi tempat syiar dakwah Islam, tempat menimba ilmu, tempat interaksi masyarakat, tempat segala permasalahan diselesaikan, dan sebagainya.
Selain itu pengurus Masjid juga harus memperhatikan kesejahteraan imam Masjid, pembantu imam serta Muazzinnya.
Menurutnya banyak sekarang Masjid tata kelolaannya tidak baik seperti dia bertindak sebagai ketua sekaligus sebagai imam.
Selain itu, ia juga mengingatkan kepada pengurus masjid terkait dengan pengeras suara.
Menurutnya, penggunaan pengeras suara di masjid dan musalah merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Namun pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
“Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/Musalah, volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan,” tegasnya.