Wartasulselnews.com – Supriansa,anak petani dari Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan.Lahir pada tanggal 31 Desember 1972.
Sebelum hijrah ke Makassar guna melanjutkan pendidikannya di Perguruan Tinggian di Universitas Muslim Indonesia (UMI), Supriansa menghabiskan masa kecilnya di kampung halamannya, di Leworeng Kecamatan Donri Donri Kabupaten Soppeng.
Semasa kecil, Supriansa banyak menghabiskan waktunya ke tengah sawah. Usai dari sekolah Supriansa langsung menuju ke sawahnya sekaligus mengembala beberapa ekor sapi.
Setelah menamatkan pendidikannya di Sekolah Menengah Atas (SMA), Supriansa melanjutkan pendidikannya di Makassar, mengambil studi Fakultas Hukum di Universitas Muslim Indonesia, Supriansa tercatat sebagai angkatan 1993. Sejak mahasiswa, Supriansa banyak bergelut dalam bidang organisasi baik intra kampus maupun extra kampus. Termasuk terlibat langsung dalam aksi unjuk rasa menggulingkan rezim Orde Baru pada tahun 1998.
Selain itu, Supriansa juga sempat menjabat sebagai Sekjen ISMAHI Indonesia Timur. Sementara organisasi extra kampus, Supriansa tercatat sebagai kader Himpunan Mahasiswa Islam HMI Makassar. Selama mahasiswa, selain aktif menggelar aksi unjuk rasa pada isu isu nasional, demokrasi dan politik Supriansa pula gencar mengelar aksi untuk perlindungan masyarakat dan petani.
Setelah lepas dari mahasiswa Supriansa kemudian mendirikan Makassar Intelectual Law (MIL). LSM yang ia dirikan bersama kawan kawannya dari UMI tersebut bergerak dalam bidang advokasi dan perlindungan hukum terhadap masyarakat kecil, pedagang kak lima, petani hingga masyarakat di pedesaan.
Kala itu, masyarakat kecil, petani dan pedagang kaki lima kesulitan mendapatkan pelindungan hukum dari pengacara sebab tentu membutuhkan biaya yang mahal. Maka dari itulah, MIL di bawah komando Supriansa hadir di tengah tengah masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum dan advokasi tanpa memungut biaya dari masyarakat. Pada saat yang sama Supriansa juga diberi amanah menjabat sebagai Ketua Granat, LSM Gerakan Anti Narkoba di Sulawesi Selatan.
Supriansa sempat hijrah ke Jakarta dan berprofesi sebagai pengacara. Setelah itu ia kembali lagi ke Kabupaten Soppeng.
Pada tahun 2015 dirinya terpilih sebagai Wakil Bupati Soppeng,selama tiga tahun menjabat sebagai Wakil Bupati Soppeng, Supriansa disenangi oleh warga Soppeng. Keluar masuk kampung dan masjid masjid, untuk menemui masyarakat Soppeng.
Supriansa juga gencar mendisiplinkan pegawai negeri sipil untuk bekerja dengan baik dan disiplin. Pada saat menjabat sebagai Wabup Soppeng.
Masih menjabat sebagai Wakil Bupati, Supriansa ikut sebagai Calon Legislatif dari Partai Golkar untuk DPR RI dari Dapil II Sulawesi Selatan. Maka pada tahun 2018, Supriansa resmi mengundurkan diri sebagai Wakil Bupati Soppeng.
Di hadapan ribuan warga Soppeng, Supriansa meletakan segala lencana Wakil Bupati di bawah sinaran rembulan, dan isak tangis ribuan warga Soppeng. Supriansa harus mundur sebab ia mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI.
Lalu pada 2019, Supriansa resmi terpilih sebagai anggota DPR RI melalui Partai Golkar. Dirinya di lantik pada tanggal 1 Oktober 2019 sebagai anggota DPR RI.
Saat ini Supriansa tercatat sebagai anggota Komisi III DPR RI. Sementara itu di Partai Golkar, Supriansa diberi jabatan sebagai Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar. Jabatan lain di DPP Golkar adalah sebagai Hakim Majelis Partai Golkat.(*)