Wartasulselnews.com – Salah satu perusahaan besar PT Djarum belum menuntaskan tunggakan pembayaran pajak reklame di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
Hal tersebut diungkap kepala Badan pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Soppeng, Dipa. Ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah membentuk Tim Satgas Pajak untuk melakukan penindakan tegas kepada perusahan-perusahan yang tidak melakukan pembayar pajak rekleme.
Prodak yang belum melakukan pembayaran pajak dan telah dilakukan pencabutan reklame salah satunya LA ICE PURPLE BOOST & DJARUM 76 MANGGA, produk dari PT Djarum.
Dipa melanjut bahwa produk tersebut belum melakukan pembayaran pada tahun 2023 dan menurutnya juga banyak perusahaan-perusahaan besar tidak melaporkan keseluruhan reklamenya kepada Pemerintah Kabupaten Soppeng.
“Sudah dua hari tim satgas pajak turun melakukan pencabutan reklame di dalam kota Soppeng, itu dikarenakan banyak perusahan yang melaporkan reklamenya namun tidak sesuai dengan jumlah yang telah dilaporkan,” ujar Dipa
Selain produk milik PT Djarum, Satgas pajak juga melakukan pencabutan reklame Merek dagang A MILD,CRYSTAL COFEE LATTE, dan UNO MILD yang sudah berakhir masa tayang atau jatuh tempo pemasangan.
Dia juga menambahkan bahwa tindakan pencubutan reklame perusahaan ini dilakukan untuk menghindari kesalahan dalam pengelolaan dan pemeliharaan reklamenya.
“Pemerintah akan melakukan inspeksi secara terus menerus untuk memastikan bahwa semua reklame yang ada di wilayah Kabupaten Soppeng sesuai dengan jumlah yang dilaporkan ke BPKPD Soppeng,” pungkasnya
Adanya pencubutan reklame perusahaan ini merupakan langkah awal untuk memperbaiki sistem pajak di Kabupaten Soppeng.
Sampai berita ini terpublis,belum di konfirmasi pihak PT Jarum Super.