WARTASULSELNEWS.COM – Andi Putri Kumala Sari Dewi (AKSD) terjun langsung bersama timnya menurunkan APK miliknya di berbagai titik strategis di Dapilnya di Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.Selasa (7/11/2023).
Andi Putri Kumala Sari Dewi (AKSD), Caleg Nasdem Nomor Urut 3, Daerah Pemilihan I Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, beri contoh dengan membuka sendiri Alat Peraga Kampanye (APK) miliknya menyusul surat edaran dari Bawaslu dan Pemkab Soppeng tentang aturan kampanye jelang Pemilu Legislatif, Februari 2024 mendatang.
AKSD yang akrab disapa Andi Kumala ini memperlihatkan komitmennya untuk patuhi aturan pemilu dan pedoman dari Bawaslu dalam sebuah tindakan yang mencerminkan keterbukaan dan penuh integritas sebagai calon wakil rakyat.
Secara pribadi, Andi Kumala membuka alat peraga kampanyenya di beberapa titik strategis di Kabupaten Soppeng dan terjun langsung bersama timnya pada hari Jumat 3 November 2023.
Dengan langkah tegas ini, Andi Kumala ingin memberi contoh kepada masyarakat serta caleg lain dan menunjukkan bahwa dia siap menjalani proses pemilihan secara fair yang sesuai dengan regulasi.
“Kami harus berdiri di depan, memberikan contoh, dan menjalani proses ini dengan kejujuran dan keadilan,” kata Andi Kumala.
Tindakan Andi Kumala ini mendapat apresiasi dari warga masyarakat setempat, karena meski bakal diturunkan atau dibongkar oleh Bawaslu atau aparat pemerintah daerah setempat, namun dirinya telah menunjukkan keteladanan dan kepatuhan kepada masyarakat terkait penggunaan alat peraga kampanye.
“Dengan membuka alat peraga kampanye secara terbuka,Andi Kumala ingin membangun kepercayaan di kalangan pemilih dan menunjukkan bahwa dia siap mematuhi aturan yang berlaku dalam proses demokrasi. Calon pemimpin seperti dialah yang dibutuhkan di daerah kami,” ujar Andi Jamaluddin, Warga Desa Jolle, Kelurahan Umpungeng.
Sebagaimana aturan yang telah ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu, masa kampanye pemilihan anggota legislatif atau calon anggota DPRD baru akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang, sehingga semua alat peraga kampanye berupa baliho, stiker, poster dan APK lainnya akan dibongkar atau dibuka pasca-pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT), 4 November 2023. Namun pihak Bawaslu memberikan kesempatan kepada para Caleg untuk melakukan pembongkaran APK secara mandiri.