MAKASSAR,WSS.NEWS.COM – Ketua Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum dan Syariah UIN Alauddin Makassar Dr.H.Andi Muhammad Akmal,S.Ag,M.H.I, menegaskan bahwa setiap Pembimbing Haji Profesional (PHP) harus menguasai Fikih Manasik Haji dan regulasi peraturan Perundang-undangan tentang Pengelolaan Haji dan Umrah.
Hal tersebut disampaikan saat membawakan materi Micro Guiding pada kegiatan pelatihan sertifikasi pembimbing haji profesional. Jumat, 6 Oktober 2023 di Aula Wisma Safa, Asrama Haji Sudiang Makassar.
Micro Guiding adalah Pembimbingan mikro, salah satu model pelatihan praktik atau simulasi membimbing jemaah haji dan umrah dalam lingkup terbatas (mikro) serta mampu menyelesaikan masalah. Dengan tujuan untuk mengembangkan pengetahuan dan pemahaman tentang manasik haji dan umrah, melatih dan meningkatkan keterampilan dasar pembimbingan serta memiliki sikap dan karakter yang optimal sehingga menjadi teladan bagi jemaah.
Di hadapan 80 peserta, Andi Akmal menegaskan bahwa Fikih Haji menentukan sahnya pelaksanaan Haji dan Umrah sesuai syariat. Sedangkan, memahami regulasi bermakna kita tunduk kepada peraturan Pemerintah Indonesia dan Taklimatul Hajj, informasi dan aturan haji yang dikeluarkan pihak pemerintah Arab Saudi,tegas mantan Kepala KUA Soppeng ini.
“Pembimbing Haji itu termaktub di dalam Surah al Qashas ayat 26,bahwa syarat pembimbing haji, adalah memiliki AL-Qawiyyu,kompetensi (Fatanah,cerdas dan Tablig) transparansi) dan memiliki Al Amiin, integritas (Siddiq, jujur dan Amanah, responsibility),” ujar Andi Akmal yang juga ketua IADI Soppeng.
Dirinya menjelaskan bahwa, hasil dari pelatihan ini,apabila lulus maka peserta berhak mendapatkan sertifikat Pembimbing Manasik Haji Profesional sebagai bukti telah mengikuti pelatihan.
“Regulasi perhajian menyebutkan bahwa hanya pembimbing yang telah tersertifikasi, berhak memberikan manasik haji dan umrah kepada jemaah,” jelas Andi Akmal yang juga alumni pelatihan sertifikasi pembimbing Haji Angkatan kedua Tahun 2014.
Sekedar di ketahui bahwa kegiatan ini berlangsung selama 8 hari sejak Tanggal 29 September hingga 6 Oktober 2023.