SOPPENG.WSS.NEWS.COM – Membayar Zakat Fitrah merupakan kewajiban bagi setiap umat islam dewasa, anak-anak, perempuan atau laki-laki.
Perintah untuk mengeluarkan zakat fitrah sangat jelas disampaikan didalam Al Quran.
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Artinya: “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.”
Namun dalam menunaikan Zakat fitrah ada waktu-waktu yang harus di perhatikan.
Berikut penjelasan ketua Baznas Soppeng Km.Satturi tentang waktu dalam menunaikan zakat fitrah . Sabtu (15/4/2023).
1.Waktu Mubah
Waktu mubah artinya seseorang dapat menunaikan zakatnya pada awal Bulan Ramadhan hingga akhir penghabisan Ramadhan.
2.Waktu Wajib.
Waktu wajib ini yakni waktu saat terbenamnya matahari di hari penghabisan puasa Ramadhan atau malam menjelang perayaan Idul FItri.
3.Waktu Sunah.
Selain waktu mubah dan waktu wajib, ada juga waktu sunah. Waktu Sunah ini adalah waktu saat Salat Subuh atau sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.
4.Waktu Makruh.
Waktu Makruh ini yaitu zakat fitrah yang dilakukan setelah pelaksanaan shalat Idul Fitri dan sebelum terbenamnya matahari pada perayaan Idul Fitri.
Selain ke 4 waktu tersebut,ada waktu yang di haramkan membayar zakat fitrah yaitu setelah terbenamnya matahari pada perayaan Idul Fitri.
Namun demikian Kiyai Satturi menambahkan,bahwa pembayaran zakat untuk disegerakan jangan sampai mepet malam lebaran Idul Fitri.Agar dapat maksimal dalam pendistribusiannya supaya dapat dirasakan kebermanfaatannya oleh masyarakat khususnya Fakir Miskin,” jelas Satturi.