Kemenag Soppeng Gelar Kampanye Mandatory Halal

Berita, Soppeng194 Kali Dibaca

SOPPENG.WSS.NEWS.COM – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng menggelar Kampanye Mandatory Halal Produk Makan dan Jamu di Pasar Sentral Takalala Kecamatan Marioriwawo, Sabtu (18/3/23).

Kampanye Mandatory Halal dilaksanakan secara serentak nasional pada 18 Maret 2023. Ada 1.000 titik kampanye di seluruh indonesia. Untuk Kabupaten Soppeng dilaksanakan di dua titik yaitu Pasar Sentral Takalala Kecamatan Marioriwawo yang dikoordinir oleh Kepala Penyelenggara Zakat dan wakaf Muhammad Yunus, S.Ag.,M.Pd.I, kemudian di Pasar Batu-Batu Kecamatan Marioriawa dikoordinir Kepala Seksi Bimas Islam H. A. Muh. Darwis, M.Ag.

Dalam kampanye tersebut dilakukan sosialisasi dan penyebaran brosur serta flyer sekaligus pendaftaran Sertifikasi Halal kepada pelaku usaha maupun masyarakat sekitar.

Kampanye Mandatory Halal bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat Indonesia bahwa mulai tanggal 17 Oktober 2024, produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal.

“Dalam pelaksanaannya kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk diwujudkan dalam beberapa tahap yang diatur pada Pasal 135 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Tahapan pertama dilakukan hingga 17 Oktober 2024 bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan,” ungkap Muhammad Yunus, Kepala Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng saat menyampaikan Pidato Seragam Menteri Agama RI.

Muhammad Yunus juga menambahkan, dalam rangka mensukseskan tahap ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan memberikan dua mekanisme, yaitu sertifikasi halal self-declare dan sertifikasi halal reguler.

Sertifikasi halal melalui mekanisme self-declare diperuntukan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Sedangkan produk-produk yang tidak masuk dalam kriteria self-declare untuk pelaku usaha sedang dan besar.

Semua produk dan jasa, terdiri dari makanan dan minuman, kuliner, Rumah Potong Hewan (RPH)/Rumah Potong Unggas (RPU)/jasa penyembelihan hewan, warung makan, restoran, foodcourt mal, e-commer’s, dan sebagainya, ditargetkan memiliki sertifikat halal.

Kampanye Mandatory Halal akan mengoptimalkan para penyuluh untuk proses kampanye dan pendamping halal sebagai bentuk informasi dan edukasi kepada masyarakat.

Kegiatan Kampanye Mandatory Halal tersebut juga dihadiri Pemerintah Kecamatan, Kapolsek serta Danramil Kecamatan Marioriwawo.(Rzl/Afr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *